Lamongan, 24/07/2026 – Personel Polsek Paciran Polres Lamongan bersama tim relawan mengevakuasi jenazah seorang pria yang ditemukan di jurang Gunung Kendil, Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (23/7) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban diketahui berinisial MDR (30), warga Dusun Penanjan, Desa Paciran. Jenazah ditemukan dan diduga telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan.
Penemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang sebelumnya telah diterima Polsek Paciran pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggalkan rumah pada Rabu (15/7) sekitar pukul 12.00 WIB dan tidak kembali hingga akhirnya dilaporkan hilang.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan bahwa sehari sebelum penemuan, seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar Gunung Kendil mencium aroma menyengat dari arah jurang.
“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang menduga aroma tersebut berasal dari anaknya yang telah beberapa hari menghilang.” jelasnya.
“Pada Kamis pagi, keluarga bersama tim relawan dan personel Polsek Paciran yang dipimpin Kapolsek IPTU Abdul Ghufron, S.Sos. melakukan penyisiran di lokasi. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan jenazah yang kemudian dipastikan merupakan MDR berdasarkan identifikasi keluarga.” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas bersama relawan mengevakuasi jenazah dari dasar jurang dan membawanya ke Puskesmas Paciran untuk dilakukan pemeriksaan luar (visum). Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh tenaga medis, kondisi jenazah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat penganiayaan.
“Korban diduga terjatuh dari ketinggian sekitar 12 meter.” lanjutnya.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban memiliki riwayat depresi dan sebelumnya pernah melakukan percobaan bunuh diri. Keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terdapat anggota keluarga yang hilang atau membutuhkan bantuan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.